JAKARTA – Polda Jambi terus memburu jaringan “Ratu Narkoba” Jambi, Helen. Bahkan, polisi kini mendakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap teman kelompok tersebut.
Berikut fakta terbaru jaringan narkoba Helen setelah ia didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
1. Jaringan DPO Helen didakwa TPPU
Ditres Narkoba Polda Jambi mendakwa Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan narkoba Helen dan Tekui Ari Ambok (AA) bersama RL (44) dan SS (28) melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tak main-main, AA (44) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini memiliki harta hingga Rp 12 miliar.
2. Polisi menyita rumah dan toko yang dicurigai sebagai tempat pembuatan narkoba
Polisi menyatakan telah menyita sejumlah properti berupa rumah dan ruko yang diambil dari aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan petugas, AA memiliki aset hasil penjualan narkoba berupa rumah dan ruko (ruko) 3 lantai di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, jelas Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser. Sabtu, 16 November 2024 .
Selanjutnya rumah di Kabupaten Tanjab Barat, rumah belakang RS Budi Graha Kota Jambi, rumah di Jalan Kalimantan Tanjab Barat, rumah di Tembilahan dan kebun pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta masih banyak aset lainnya yang disita oleh pelaku. Polda Jambi.
3. Harta yang disita sebesar Rp12 miliar
Dalam kasus ini, aset yang disita polisi berjumlah Rp12 miliar. “Total barang bukti yang disita nominalnya Rp12.789.605.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka ditangkap di Desa Pebenaan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 klip plastik diduga sabu,” kata Ernesto.
4. Peran DPO jaringan Helen.
Dari informasi yang diperoleh, AA merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang telah menjalani proses hukum hingga ditahan di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan pada tahun 2021 hingga 2023.
Sedangkan RL dan SS yang diketahui sepasang suami istri (pasutri) berperan sebagai pengelola keuangan atas aktivitas ilegal AA.
(angka)