JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Jarof Rikar (ZR) karena diduga bersekongkol menyuap putusan kasasi Ronald Tanur. Kejagung juga menggerebek rumah Jarof Ricker dan menemukan uang tunai hampir 1 triliun dan emas 51 kilogram. 

Jaroff diduga menerima uang dari pengurusan kasus sejak 2012 saat menjabat Kepala Pusdiklat MA.

Mengomentari hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung Yando mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah permainan perantara perkara seperti yang dilakukan Jaroff. Dewan Yudisial (KY), Pawas MA, hingga Peraturan Mahkamah Agung.

Namun kasus seperti ini masih terjadi karena MA memutuskan tidak bisa melindungi hak anggota,” kata MA di Jakarta, Senin (28/10/2024). kata Yanto dalam jumpa pers di kantor. .

Kedua, lanjutnya, pihaknya akan memberikan instruksi tegas kepada hakim untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Usai acara ini, Yanto mengatakan pimpinan MA akan memberikan bimbingan dan arahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, pengadilan agama, dan pengadilan militer di seluruh Indonesia. memberi tahu.

Dan sebelumnya, kebijakan Ketua Mahkamah Agung adalah memberikan wewenang kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam mengatasi penyimpangan tersebut.

Kejaksaan Agung RI menerima barang bukti dari ZR berupa uang tunai Rp 920 miliar, dan logam mulia dari mantan pegawai Mahkamah Agung Zaroff Riker dalam pengembangan hadiah hakim yaitu. Emas batangan memiliki berat 51 kg. Kasus kepuasan terkait pembebasan Ronald Tannoor. Duit tersebut diduga didapat dari perkara yang disidangkan saat ia menjabat di Mahkamah Agung.

Selain kasus permufakatan jahat, untuk menerima suap (pembebasan Ronald Tannoor), uang saudara Z.R berupa rupee dan sejumlah uang kaya, kata Jaksa Agung Dirtik Zambitz Abdul Gohar dalam jumpa pers, Jumat, 25 Oktober , Tahun 2024.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti dari ZR antara lain uang tunai senilai Rp 920 miliar lebih dan logam mulia seperti emas batangan seberat 51 kg.

“Seperti yang sudah kita lihat di atas, jika dirupiahkan totalnya menjadi Rp920.912.303.714 dan emas batangan 51 kg,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Jaroff, Gohar mengatakan, selama sepuluh tahun menjabat di Mahkamah Agung, ia menerima uang dalam jumlah yang luar biasa besarnya dari mengadili perkara.

“Kapan tersedia? Berdasarkan informasi yang relevan, sudah diterima dari tahun 2012-2022. Karena antara tahun 2022 hingga sekarang, yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya.

“Dari mana uang ini berasal? “Seperti pelaporan penyelidikan, itu berasal dari manajemen kasus, sebagian besar manajemen kasus,” lanjutnya.

(Mengerjakan)