JAKARTA – Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Daerah (Pemkot) Kota Depok menindak tempat penitipan anak atau tempat penitipan anak yang tidak berizin.

Hal itu diungkapkan Direktur KPAI Diah Puspitarini usai tumpahan air panas menimpa seorang anak berusia 1 tahun dan 3 bulan di Daycare Kiddy Space cabang Sawangan, Depok.

“KPAI sangat khawatir kejadian seperti itu terulang kembali, dan juga terjadi di Daycare dan Depok,” kata Diah kepada Okezone, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, Pemerintah harus lebih memahami dan tidak menganggap remeh keberadaan Bangunan Tanpa Izin. Karena tidak adanya tempat penitipan anak, kata Diah, hal ini dapat berdampak pada sumber daya manusia (SDM) seperti pemilik dan karyawan yang seharusnya mengasuh anak yang diasuhnya.

Dengan minimnya sumber daya manusia bagi wali ilegal, maka jumlah anak yang menjadi korban akan semakin meningkat. Karena itu, Diah berharap pemerintah bisa mengatasi permasalahan serius tersebut.

“Bagi Kota Depok, kejadian seperti ini tidak boleh dianggap remeh.” “Masalah tempat penitipan anak yang tidak berizin merupakan sebuah masalah,” katanya.

Diah kemudian menyikapi permasalahan tersebut dengan mengatakan bahwa Pemkot Depok belum menghentikan pengelolaan ilegalnya. Selain itu, pada pertengahan tahun 2024 diketahui sebanyak 98 restoran di Depok belum memiliki izin.