DEPOK – Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Bareskrim Polres Depok Kota menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena menikam istrinya karena diduga melakukan hal tersebut. dia cemburu

Iptu Dwi Santy Anggraini yang merupakan Kepala Satuan Satreskrim Polres Metro PPA Depok mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban TA (24 tahun) meninggalkan anaknya bersama. neneknya. Rumah Jalan Kampung Mampang RT 4/No 3, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Lalu dia keluar lalu datang pelaku yang curiga, cemburu. Dia mengira istrinya pergi bersama teman laki-lakinya karena korban menitipkan anak tersebut ke rumah neneknya,” kata Santi di Jerman, kata Bo yang dilansir dari Antara. didampingi oleh polisi metro.

Santi menambahkan, sekitar pukul 21.00, korban kembali ke rumah neneknya dan bertemu dengan suaminya, lalu bertengkar hingga pelaku gelisah dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang ( Sajam).

“Jadi pelaku datang, adu mulut lalu mengambil parang yang sudah disiapkannya dan memukuli korban karena motifnya cemburu,” ujarnya.

Santi mengatakan, setelah dikeroyok pelaku, korban menghubungi ayahnya yang juga seorang saksi melalui video call dan menemukan anaknya terluka dan berlumuran darah, hingga akhirnya menuju ke tempat kejadian perkara (TPK).

Namun korban sempat dirawat di RS Bhaktiyoda dengan luka di kepala, bahu, dahi, dan leher. Namun alhamdulillah saat ini baik-baik saja, ujarnya.