JAKARTA – Anggota DPR RI Agun Gunandjar tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP. Usai diperiksa, KPK menyebut ada dua tersangka baru yang ditetapkan.
“Hari ini saya menerima panggilan biasa untuk kasus 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).
Agun ngotot tak membeberkan identitas para tersangka. Menurut dia, keterangan tersangka merupakan kewenangan KPK.
“Tanya ke pihak perwakilan, saya tidak berani (mengungkapkan identitas tersangka). Kalau sudah diperiksa, tanya saja ke pihak berwajib,” ujarnya.
Namun, Agun akhirnya menyebutkan jumlah tersangka baru yang diajukannya. Tes itu juga dilakukan untuk memastikan tersangka baru.
“Saya hanya meminta keterangan dua tersangka baru,” ujarnya.
Agun enggan membeberkan latar belakang kedua tersangka tersebut kepada pejabat negara maupun swasta.
(ari)
(ari)