Mario Dandi Satrio, warga Jakarta, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menganiaya anak AG. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (PSP) menjeratnya dengan 3 pasal.
Pertama, Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Hak Anak jo Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Hak Anak” jo Pasal 64 Ayat 1 Humas PN Jakarta Selatan, Juiamto bersama wartawan, Rabu (12/11/2024).
Dia menjelaskan, ada 3 pasal berlapis yang diajukan jaksa Mario Dandy atas dugaan kekerasan. Jaksa membacakan dakwaan pada persidangan sebelumnya.
Atau yang kedua, Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 1 Pasal 64 KUHP, ujarnya.
Atau ketiga, sesuai dengan Pasal 82 Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, kata Juiamto kembali menegaskan.
Juyamto menambahkan, persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy telah dimulai beberapa waktu lalu. Kini sidang pengadilan beragendakan menghadirkan saksi ke pengadilan.
(fmi)