JAKARTA – Polisi menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun karena diduga mencuri uang Rp 700 ribu di Tangerang.
Kapolres Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, keempat pelaku berjenis kelamin laki-laki.
– Pelakunya telah ditangkap. Pelakunya ada empat, semuanya laki-laki, kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Tn. Baktiar mengatakan, empat orang yang ditangkap diduga melakukan pemukulan dan menuduh pelaku pembunuhan. “Iya benar, pelakunya adalah yang menuduhnya dan dia punya teman,” ujarnya.
Baktiar mengatakan, korban dianiaya dengan memberikan alat elektronik dan menuangkan alkohol ke tubuhnya. Sementara itu, lanjutnya, korban masih menderita akibat kejadian tersebut.
“Iya, ada pembangkit listrik, cipratan, dan dentuman juga. Mereka disiram alkohol, katanya.
“Kondisi korban kini kebingungan, kami memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang terlibat agar korban bisa selamat,” ujarnya.
Sebelumnya, bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, disiksa hingga mabuk karena dituduh mencuri Rp 700 ribu.
Dari video yang beredar, bocah tersebut tampak dikepung warga. Anak laki-laki itu tampaknya dikelilingi borgol.
Dalam video tersebut, bocah tersebut dikatakan dipaksa meminum minuman beralkohol. Beberapa orang juga terlihat mengambil senjata untuk ditempelkan pada korban.
Dalam video tersebut, ia berkali-kali terdengar menangis dan meminta maaf kepada warga yang tinggal di sana. Namun orang-orang yang tinggal di sana tidak mendengar tangisan tersebut.
(dinding)