JAKARTA – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menyedot perhatian publik setelah mereka mengajukan permohonan pencatatan nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Sebab, pernikahan mereka tidak dicatatkan secara sah berdasarkan undang-undang negara.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan, perkawinan yang tidak dicatatkan secara sah dianggap perkawinan siri.

“Kalau nikahnya tidak dicatatkan, disebut Siri. “Di pengadilan akan dibuktikan apakah pernikahan tersebut memenuhi syarat dan keabsahan pernikahan dalam Islam atau tidak,” kata Suryana di kantornya, Senin (11/11/2024). Tegasnya, PA Jakarta Selatan mengabarkan Rizky Febian dan Mahalini menikah siri

Suryana juga mengatakan, perkawinan siri tidak dicatatkan, namun jika syarat dan rukun perkawinan terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat sah. Nanti pengadilan akan menyelidiki semuanya, katanya.

Dalam hal ini, keterangan saksi sangat penting untuk menentukan apakah hakim akan menerima permintaan tongkatnya. Saksi yang dimaksud adalah mereka yang menyaksikan upacara pernikahan pada 10 Mei 2024. Majelis hakim mengizinkan pihak keluarga, termasuk Sule, untuk bersaksi dalam persidangan.

Saksi utama adalah saksi yang ditunjuk dalam akad nikah. Jika tidak hadir, majelis hakim akan memanggil saksi lain ke pengadilan. Itu tergantung keputusan hakim, kata Suryana.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, membantah pernikahan kliennya disebut pernikahan rahasia. Markus menjelaskan, pernikahan tersebut sah secara agama, namun ada kendala administratif yang menyebabkan tidak dicatatkannya.

“Oh tidak (nikah siri), pernikahan mereka sah secara agama. Hanya saja ada kendala teknis. Oleh karena itu, kami sudah mengajukan hisbat. Jangan salah paham karena ini kasus perceraian. “Ini permohonan kelelawar yang semua orang bisa kalau pernikahannya tidak dicatatkan secara resmi,” kata Markus.

(bagian)