JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Faktanya, persidangan berlangsung hari ini. 

Keterlambatan tersebut karena tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir. 

Humas PN Jakarta Djumyanto saat jumpa pers, Senin (28 Oktober 2024), mengatakan, “Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat kepada hakim sebelum sidang bahwa hari ini ia berhalangan hadir. kasus “. 

Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin 4 November 2024.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya tidak hadir. Menurut dia, ketidakhadiran itu karena kerja koordinasi yang terus berjalan. 

“Alasan penundaannya masih karena integrasi alat pengujian,” kata Tessa. 

Tessa menegaskan pihaknya telah mengirimkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberitahukan ketidakhadirannya. 

“Kami menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menangani kasus pertama ini, karena kami juga yakin bahwa kami telah melalui semua prosedur hukum dalam menunjuk partai tersebut,” kata Tessa.

(aky)