JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan tersangka kasus korupsi proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tersangka adalah Dek Martin (DM) yang menjabat sebagai Pejabat Pengusaha Perkeretaapian (PPK) Tahun 2020-2022 Bidang Pengembangan Perkeretaapian Jawa Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Tengah.
“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Bagian Rutan Rutan Kelas I Jakarta Timur mulai tanggal 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu. 30/11/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali menangkap tiga tersangka penerima suap pembelian dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan dan DJKA pada 2018-2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP). Tiga di antaranya merupakan ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
“Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta menyita barang bukti dalam perkara ini,” kata Direktur KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK. , Kamis (28/11/2024).
(Hah)