JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap melanjutkan persidangan kasus korupsi PT. Instruksi untuk Penggugat Harvey Moeis. Kasus tersebut menghadirkan saksi ahli, Bambang Hero Saharjo sebagai saksi ahli lingkungan hidup. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bambang sendiri sebagai saksi ahli untuk terdakwa Harvey Moeis, pada Kamis 14 November 2024.

Penasihat Hukum (PH) menanyakan rincian kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun yang dihitung Bambang berdasarkan informasi dari pengacara dan BPKP.

“Karena kami belum punya laporannya, kami bisa tunjukkan detail IUP PT Timah yang luasnya 88.900 hektare. Buka datanya, ada detailnya masing-masing IUP, karena IUP PT Timah ada 127,” pinta PH kepada Bambang.

Bambang tidak merinci total IUP seluas 396.000 hektare. (ha) Namun, katanya, 75.000 hektar berada di hutan, dan 95.000 hektar berada di kawasan non-hutan.

“Targetnya 396.000 hektare, dari jumlah tersebut kita temukan 75.000 hektare di kawasan hutan, dan 95.000 hektare di kawasan non hutan,” kata Bambang.

Tak puas dengan jawaban Bambang, PH kembali bertanya kepada Bambang bagian klaster tersebut, apakah hanya IUP di PT Timah, atau ada IUP yang tidak ada di PT Timah.

“Kalau benar IUP PT Timah, kita bisa buktikan, karena (IUP PT Timah) ada 127,” kata PH.

Bambang berkata, “Saya tidak bisa (membuktikan) Yang Mulia.”

Hakim bertanya kepada Bambang apakah kelompoknya bisa membuktikan besaran kerusakan lingkungan.

“Sekarang ahli bisa menunjukkan apa yang diminta pengacara terdakwa,” kata hakim.

Usai berbincang dengan pengacara, Bambang belum mau membeberkan detail hasil perhitungannya seperti yang disampaikan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.

Bambang menjawab, “Saya tidak mau mengulangi hal itu lagi, yang bisa saya sampaikan dengan jelas penjelasannya adalah IUP di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan khusus untuk petani disini sudah berakhir”

PH kemudian menanyakan apakah ahli membagi kerugian PT Timah melalui IUP dan non-PT Timah dari indikator yang tertera pada nama informasi wilayah pertambangan dan masing-masing perusahaan.

Namun ahli dalam laporan kematiannya tidak membedakan antara PT Timah dan non PT Timah, kata PH.

Mendengar pertanyaan tersebut, Bambang sangat kesulitan dan malas memberikan informasi atas pertanyaan yang diajukan PH.

“Hei, saya malas menjawab, Presiden,” kata Bambang.

Menanggapi hal tersebut, PH bingung mendengar pernyataan Bambang dan enggan menjelaskan pertanyaannya.

“Jadi ketika saya tidak bisa menjawab, saya bingung,” kata PH.

(Wow)