BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap 37 bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut merupakan hasil usaha yang dilakukan pada periode Oktober 2024.

“Totalnya ada 29 kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba,” kata Wakapolres Bogor Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (1/1/2024).

Datanya berupa sabu 14 dus, tembakau sintetis 7 dus, sediaan farmasi 7 dus, dan strip ganja 1 dus.

Barang bukti yang disita polisi berupa 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 gram obat keras. 

“Cara operasional yang digunakan adalah sistem stick, kemudian COD, ada juga transaksi langsung dan sistem angkut,” jelasnya.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Narkotika jenis ganja dengan berat kurang dari 1 kilogram diancam dengan pidana penjara 4 sampai 12 tahun sesuai ayat pertama Pasal 111.

Sedangkan narkotika jenis sabu dapat diancam dengan pidana penjara 4 tahun sampai seumur hidup, tergantung berat ringannya, tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, di antara kasus tersebut, tersangka menggunakan cara baru dalam mengedarkan obat keras tanpa izin, yakni dengan sistem gendong.

“Sistem pengangkutnya khusus untuk peredaran obat keras. Modusnya yang dulu sewa toko, kini beralih ke sistem pengangkut. Jadi sifatnya mobile, berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain,” tuturnya. . Itu benar.

Tersangka berjualan dengan berjalan kaki di tengah keramaian atau ke pelanggannya. Sehingga, tersangka tidak tinggal diam di satu tempat.

Pakai tasnya yang dari daerah padat penduduk,” tutupnya.

 

(Ha)