JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, dari 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti, 39.000 diantaranya merupakan kasus narkoba.

“Untuk kasus terkait narkoba, sekali lagi data tertinggi yang diberikan Kementerian Impas kepada kami adalah sekitar 39 ribu. Itu termasuk dalam kategori pengguna,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16). /12/2024).

Supratman menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nantinya, usulan amnesti tersebut akan dikirim ke DPR untuk dipertimbangkan.

“Kami menunggu kebuntuan kementerian selesai seluruhnya, baru kami serahkan ke DPR untuk dipertimbangkan. Tapi prinsipnya kami berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen, dan kami juga memantau upaya-upaya yang kami lakukan terhadap kepemimpinan. dari presiden,” kata Supratman.

Supratman mengatakan pemberian amnesti mendapat respons positif dari banyak pihak. Khusus kasus Papua, Supratman mengatakan pemberian amnesti bisa menciptakan rekonsiliasi untuk membangun Papua yang lebih baik.

“Saya kira responnya positif, apalagi untuk kasus-kasus terkait ITE yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara, serta para tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik Papua, juga cukup baik dalam upaya menciptakan dialog dan rekonsiliasi. untuk membangun Papua yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

(Hah)