JAKARTA – Tim Hukum dan Propaganda pemenangan Ridwan Kamil-Suswon melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul dugaan tidak profesionalnya pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami laporkan jalannya pemilu. Kami lapor ke DKPP seluruh penyelenggara Pilkada Jakarta, khususnya Ketua dan Anggota KPUD DKI Jakarta,” kata Wakil Koordinator Tim Muslim (RIDO) Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suwon. Urusan dan Propaganda, Jaya Butar, pemenangnya. Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2024).

“Jadi, jauh dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua maupun anggota, kami sampaikan tentang dugaan pelanggaran prinsip profesionalisme penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.

Menurut dia, KPUD DKI Jakarta harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6 kepada pemilih.

Ia mengatakan, kontroversi formulir C6 menyebabkan tingkat partisipasi warga Jakarta rendah, yakni hanya 59 persen. “Kalau kita lihat data survei, tingkat partisipasi warga Jakarta dalam memilih hanya 59%, artinya ada 41% masyarakat yang tidak memilih,” ujarnya.