JAKARTA – Permohonan pencatatan nikah yang diajukan pasangan Risky Fabian dan Halini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemungkinan besar akan ditolak. Jika ditolak, mereka harus mengadakan akad nikah kembali sesuai hukum agama dan negara.
Humas Majelis Keagamaan Jakarta Selatan, Suryana mengungkapkan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 11 November 2024.
“Ya, permohonan itu bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat. Undang-undang menentukan syarat-syarat dan rukun perkawinan. Misalnya, jika wali nikah bukan wali yang berhak menikah, maka perkawinan itu sah. Dianggap ilegal adalah contoh kasus yang sering terjadi, kata Soriana kepada media. Pernikahan mereka atas kecelakaan Fabian dan Halini bisa ditolak pengadilan jika
Ia menambahkan, jika perkawinan tersebut dikatakan tidak sah, maka pasangan yang ingin tetap menikah harus meninjau kembali perjanjian perkawinannya jika pengadilan memutuskan untuk membatalkan perkawinannya.
Suriana pun bercerita tentang buku pernikahan yang diperlihatkan Rizky Fabian dan Halini di pernikahan mereka pada 10 Mei lalu. Ia mengaku belum yakin dengan keaslian buku nikah tersebut.
“Kami masih belum tahu bagaimana akta nikahnya. Kalau memang ada akta nikah, kenapa sekarang mereka minta nikahnya sah?” kata Surana.
Ia menambahkan, akta nikah biasanya diterbitkan jika pasangan tidak memiliki akta nikah, atau jika mereka melangsungkan pernikahan secara agama (nikah siri) yang tidak dicatatkan oleh Kementerian Kepegawaian Agama (KUA).
Nanti soal buku nikah akan dibicarakan di pengadilan, karena itu dokumen penting, kata Soriana.