JAKARTA – Penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan kasus penganiayaan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Keputusan itu diambil setelah penyidik ​​melakukan studi kasus pada Kamis, 24 Oktober.

PLH, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan Vadel Badjideh akan menjalani pemeriksaan lagi sebagai pihak terdaftar.

“Setelah penyidikan masuk ke tahap penyidikan, berarti ditemukan adanya tindak pidana. Alat buktinya ada pada keterangan saksi dan ahli yang diperiksa,” kata Nurma Dewi di ruang kerjanya hari ini. Kasus Vadel Badjideh, polisi menemukan unsur pidananya

Namun Nurma belum memastikan kapan penetapan tersangka tersebut. Dia menjelaskan, polisi membutuhkan tambahan informasi dari beberapa pihak untuk menuntaskan kasus ini.

Tim penyidik ​​sudah menyetujui jadwal pemeriksaan. Kami akan menghubungi saksi-saksi dan pihak-pihak yang telah memberikan keterangan sebelumnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini, ujarnya.

Selain memeriksa saksi dan pelapor, penyidik ​​juga meminta keterangan dokter yang melakukan autopsi anak Nikita Mirzani.

“Kemarin kami juga memeriksa dokter yang melakukan autopsi di RSCM,” kata Nurma di akhir keterangannya.

(link)

(link)