JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan salah satunya menyasar kantor Gubernur BI Perry Warjiyo. 

“Kami menggeledah beberapa ruangan di sana, termasuk ruangan Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024). 

Dalam kejadian tersebut, Rudi menyatakan pihaknya telah memberikan nama dua tersangka. Namun mereka enggan mengungkap identitasnya. 

“Kami menetapkan dua orang tersangka yang diduga menerima sejumlah dana CSR Bank Indonesia beberapa bulan lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjelaskan dana CSR menjadi masalah jika tidak digunakan sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Artinya ada beberapa, misalnya dana CSR yang ada 100, yang terpakai hanya 50. Yang 50 tidak terpakai, kata Asep Merah dan Merah KPK. Gedung putih.

“Masalahnya 50 yang tidak terpakai, misalkan untuk kepentingan pribadi, jadi itu masalahnya,” lanjutnya. 

Sesuai asas supremasi hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila penanganan suatu perkara termasuk dalam penyidikan, maka seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Asep belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

(Oke)