JAKARTA – Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian putra Tamara Tyasmara membacakan nota pembelaannya di hadapan hakim PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). 

Dalam keterangan yang dibacakannya, Yudha mengaku kerap merasa frustasi dan putus asa selama menjalani persidangan. Apalagi saat mengetahuinya, keluarganya mendapat cacian dan hinaan dari masyarakat.

“Sejumlah tuduhan dilontarkan terhadap saya dan tidak ada kesempatan untuk membela diri. “Anda bahkan tidak mendengarkan sepatah kata pun dari bek seperti saya, apalagi berpikir,” ujarnya.

Yudha Arfandi pun mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan buruk tentang dirinya di media. Ia mengaku merasa terpojok dengan narasi-narasi tak masuk akal yang menggambarkan dirinya.

“Sejak penyelidikan dimulai, berbagai tuduhan telah dilontarkan terhadap saya. “Sepertinya dia monster mengerikan yang melakukan hal sadis pada Dante,” ujarnya. 

Di sisi lain, Daliun Salian selaku kuasa hukum Yudha Arfandi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya membunuh Dante tidak terbukti. Karena itu, dia meminta hakim memberikan hukuman mati kepada kliennya.

“Dia menangkap terdakwa Yudha Arfandi atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. “Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa baik kemampuan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabatnya,” kata Daliun.

Yudha Arfandi menjadi tersangka kasus kematian Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Polisi menyebut Yudha menenggelamkan bocah 6 tahun itu di kolam sedalam 1,5 meter. 12 jam. 

Tanpa mengakui perbuatannya, Yudha Arfandi saat pemeriksaan membenarkan bahwa dirinya membenamkan Dante di kolam renang untuk melatih putra pesinetron Tamara Tyasmara itu bernapas.*

(SIS)