JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan diskon PPN DTP 100% atas penjualan tanah dan eceran yang berlaku hingga akhir Desember 2024.

Hal ini berdasarkan pernyataan Kementerian Keuangan No. 61 Tahun 2024, tentang pembaruan pajak penjualan yang dibayarkan pemerintah atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan tahun anggaran 2024.

Dalam keterangan tersebut diperjelas bahwa part tertentu atau part tetap harus memenuhi minimal 2 syarat, yaitu harga pembelian maksimal Rp 5 miliar dan harus berupa part baru atau tetap yang disediakan dalam kondisi siap pakai.

“PPN yang dipungut pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 digunakan untuk pembelian 1 tanah atau 1 rumah susun untuk setiap 1 orang pribadi,” tulisnya pada Jumat (20/9/2024), disebutkan dalam artikel tersebut. . 5 (1).

Selain itu, pada Pasal 7 dijelaskan PPN ditanggung pemerintah mulai September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.