JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Juniko Siahan mengingatkan seluruh prajurit TNI untuk bersikap netral besok saat Pilkada Serentak berlangsung. Ia menekankan, TNI harus menjaga martabat institusinya dengan tidak ikut campur dalam politik praktis.
– Netralitas penguasa sangat penting untuk menjamin proses demokrasi berlangsung secara jujur, adil dan transparan, tanpa penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Agar masyarakat percaya pada proses demokrasi kita, kata Junico dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Pria yang akrab disapa Nico Siahan ini mengenang, aturan larangan prajurit TNI terlibat politik praktis jelas tertuang dalam Pasal 39 UU Nomor 2. 34 Tahun 2004 di TNI.
“Meski tugas TNI memfasilitasi keamanan pilkada, namun prajurit harus bisa memastikan tidak ada anak perempuan di Partai Rakyat Demokratik ini. Komitmen ini juga sudah ditegaskan kepada kami oleh Kementerian Pertahanan, kata Nico Siahan.
Sesuai aturan, perwira TNI dilarang memberikan komentar, evaluasi, diskusi, bimbingan, dan hal-hal lain terkait peserta pemilu kepada keluarga atau masyarakat. Pejabat juga dilarang berada di area tempat penyelenggaraan pemilu dan memegang atau melampirkan perlengkapan pemilu pada badan dan perlengkapan TNI.
Bentuk partisipasi selanjutnya yang tidak dilakukan oleh perwira TNI adalah menyelenggarakan pemilu, menjadi peserta, dan ikut serta dalam tim kampanye. Perwira TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta perseorangan atau kelompok kampanye pada pemilu mendatang.
Tak hanya TNI, personel Polri dan ASN juga dilarang ikut campur dalam politik aktual, termasuk pilkada. Bagi Polri, aturan tersebut tertuang pada ayat (1) Pasal 28 UU Nomor 28. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara bersifat netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Aparat TNI/Polri, ASN, dan perangkat desa juga akan terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta jika terbukti bersalah dalam kampanye ini. Hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 494 UU Nomor 1000. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, Nico berpesan kepada seluruh pejabat pemerintah dan pegawai negeri sipil untuk menjalankan amanah undang-undang. Demokrasi Indonesia disebut-sebut akan ternoda jika aparat TNI/Polri dan ASN tidak bersikap netral.
“Jika masyarakat melihat pejabat publik tidak netral, maka kepercayaan mereka terhadap demokrasi akan menurun. “Selanjutnya, peran aparat dan ASN harusnya melayani masyarakat dan menjaga keamanan, bukan ikut campur dalam politik praktis,” kata Nico.
Pesan netralitas aparatur ini penting mengingat masih tingginya angka kejanggalan pada Pilkada Serentak 2024. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (Bavaslu) menerima sekitar 2.426 laporan kemungkinan pelanggaran, yang sebagian besar terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
Sementara itu, peneliti Lulusdem mengungkap lebih dari 3.000 pelanggaran imparsialitas pejabat publik pada Pilkada 2024, yang mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan campur tangan politik oleh oknum pejabat.
Selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (SSC) mencatat 403 laporan kemungkinan pelanggaran netralitas SSC, 183 di antaranya dinyatakan merupakan pelanggaran hukum. Nico berharap kasus pelanggaran netralitas pejabat dan ASN tidak terulang kembali, khususnya pada Pilkada Serentak besok, Rabu (27/11).
“Dan tentunya tidak boleh ada pihak yang mengintervensi prajurit TNI, Polri, atau personel ASN. Kita harus pastikan pilkada yang digelar besok di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota terselenggara sesuai prinsip dan tidak ada pihak yang boleh ikut campur. tidak mengganggu prajurit TNI, Polri, atau personel ASN,” kata anggota parlemen daerah pemilihan Jawa itu. Pintu I Barat.
Nico juga meminta adanya pengawasan ketat dari Bawaslu dan instansi terkait untuk memastikan TNI/Polri dan ASN tidak melanggar netralitas. Dia mengatakan, jika ada tanda-tanda pelanggaran harus segera ditindaklanjuti.
“Harusnya pihak-pihak terkait memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI/Polri dan ASN yang terbukti menyalahgunakan kewenangan mendukung salah satu pasangan calon. Sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi,” katanya. .
Komisi I RI yang membidangi pertahanan dan bermitra dengan TNI juga menilai berbagai laporan kemungkinan pelanggaran netralitas pejabat dan ASN dalam pilkada merupakan permasalahan serius bagi Indonesia. Agar Pilkada berjalan lancar, Nico kembali mengingatkan seluruh pejabat untuk mengikuti norma yang ada.
Dan tentunya peran Polri dibantu TNI untuk menjamin stabilitas dan keamanan pelaksanaan Pilkada. – Semua pihak harus bahu-membahu memastikan pilkada terlaksana dengan lancar sehingga masyarakat dapat menggunakan haknya. untuk memilih secara damai.
Niko pun meminta masyarakat ikut serta dalam pengawasan dan pengendalian pilkada besok. Jika menemukan tanda-tanda pelanggaran netralitas yang dilakukan aparat, ia meminta masyarakat melaporkannya.
“Masyarakat butuh role model, dan tugas serta tanggung jawab PNS yang mengabdi pada masyarakat patut diteladani. Termasuk bagaimana negara bisa hadir memberikan kenyamanan dalam proses demokrasi, kata Nico.
(dinding)