BOGOR – Pria berinisial S (42), ditangkap polisi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap karena menjadi pengedar ganja.

“Saat mengetahui adanya tindak pidana narkoba jenis ganja, diamankan seorang pria yang mengaku berinisial S,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor AKP Nur Istiono kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan satu kotak karton terbungkus lakban berwarna coklat, yang didalamnya terdapat helm yang juga dibalut lakban. Ganja rupanya disembunyikan di dalam helm.

“Dengan total barang bukti (ganja) sebanyak 1.010 gram,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik dan satu bungkus plastik berisi biji ganja seberat 85 gram. Pelaku rupanya menjual bibit ganja tersebut untuk ditanam.

“Ada rencana menanam (biji ganja),” jelasnya.

Diakuinya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang masih mengejarnya. Ganja tersebut akan diedarkan oleh pelaku S.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara,” pungkas e. 

(ara)