JAKARTA – Harta Milik Ketua III. komisi DPR Habiburokhmana ada di LHKPN. Nama Habiburochman menjadi sorotan publik berkat komentar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Habiburokhman menanggapi ucapan Mahfud MD yang mengawali ceramah tentang hukuman damai bagi koruptor. Menurut dia, persoalan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak bisa diselesaikan secara damai. Karena itu, Mahfud menilai ceramah Suprathman soal denda adalah salah.

1. Mark Mahfud sebagai orang yang gagal

“Kalau Pak Mahfud gagal, jangan didengarkan, dia sendiri yang memberi nilai 5,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Anggota Parlemen Gerindra menilai imbauan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada oknum koruptor merupakan pernyataan sederhana kepala negara yang tidak bisa ditanggapi dengan solusi Mahfud.

2. Kesempatan bagi orang jahat untuk bertobat

Menteri Kehakiman RI Supratman Andy Agtas awalnya berpidato tentang adanya hukuman damai menanggapi pernyataan Prabow Subiant yang menyebut koruptor akan diberi kesempatan untuk bertobat.

“Ini pernyataan sederhana kepala pemerintahan atau kepala negara yang tidak bisa dijawab dengan isu politik ala Mahfud MD,” ujarnya.

Mahfud MD gagal, dia sendiri merasa gagal menjabat Menko Polhukam selama lima tahun, mendapat lima hukuman percobaan, itulah yang ingin Mahfud MD nilai, lanjutnya.

3. Milik Habiburokhman

Sebagai wakil pemerintah, Habiburokhman pun melaporkan kekayaannya ke LHKPN. Berdasarkan laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2023, harta kekayaan Habiburokhman sebesar Rp9.675.710.000 atau Rp9,67 miliar. Berikut detailnya:

– Tanah dan bangunan senilai Rp 8.175.710.000

Tanah dan bangunan 120 m2/80 m2 di kabupaten/kota BEKASI, hasil milik sendiri Rp 200.000.000

Tanah dan bangunan 98 m2/90 m2 di KABUPATEN/KOTA BEKASI, PRODUK SENDIRI Rp.

Tanah dan Bangunan 230 m2/100 m2 di Kabupaten/Kota BOGOR, hasil milik sendiri Rp 250.000.000