JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi Rp5.396.761. Dengan peningkatan sebesar 6,5 persen dari 5.067.381 penduduk Indonesia, jelas Indonesia masih tertinggal jauh dari negara lain.

Majalah CEOWORLD menyebutkan negara-negara dengan gaji tertinggi. Swiss menempati urutan pertama dengan Rp 125 juta per bulan.

Di posisi kedua ada Luksemburg dengan Rp 102 juta per bulan. Amerika menempati urutan ketiga dengan gaji bulanan Rp 99,4 juta.

Di peringkat keempat ada Islandia dengan Rp 99,2 juta per bulan. Berikutnya adalah Norwegia yang berpenghasilan 87 juta rupiah per bulan.

Sedangkan Indonesia berada di peringkat 120 dengan gaji bulanan Rp5,3 juta. Indonesia juga lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Singapura. Namun Indonesia lebih unggul dari Laos, Filipina, dan Myanmar.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroha mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi besaran UMP DKI tahun 2025, maka akan ditindaklanjuti oleh tim pemantau.

“Januari nanti kita mulai asesmennya, baru manajer saya turun ke lapangan. Sekarang tidak ada penundaan, sekarang sudah jelas. Jelas perlu dilakukan. Kalau tidak dilakukan, maka ada merupakan pelanggaran terhadap aturan kelompok kontrol kami,” kata Hari dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Jakarta, 11 Desember.