JAKARTA – Organisasi Profesi Guru (Orprof) merupakan wadah yang berperan penting dalam membantu guru beradaptasi terhadap berbagai perubahan dan mengatasi tantangan.​

Hal ini diungkapkan Nunuk Suryani, Direktur Biro Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

1. Pengawasan

Oleh karena itu, diperlukan suatu peraturan yang mendorong para ahli guru untuk menciptakan peluang bagi guru untuk mengembangkan kemampuannya.​

Oleh karena itu, pada tanggal 16 Oktober 2024 inisiatif ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK) dan Pokja Promosi Pembangunan Orprof GTK, sebagai perwakilan seluruh organisasi pendidikan di lingkungan Direktorat. GTK secara keseluruhan dan Tim Akademik mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pembinaan Organisasi Profesi Guru,” jelas Nunuk seperti dikutip Jumat (03/01/2021). 2025).

2. Menyediakan ruang dan fasilitas

Berdasarkan peraturan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dapat memberikan ruang dan kondisi yang lebih luas bagi organisasi profesi guru untuk memainkan peran profesional guru secara penuh, dengan tetap menerapkan etika guru serta menjaga dan meningkatkan kehormatan dan harkat dan martabat guru. Tanggung Jawab Profesional. Selain itu, dukungan peraturan ini diharapkan dapat memudahkan guru dalam mengikuti pelatihan, berbagi pengalaman, memperluas wawasan, dan menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi siswa. Nunuk menjelaskan, “Kementerian Pendidikan Dasar akan menerapkan berbagai strategi komunikasi (Permendikbudristek) melalui berbagai platform media sosial agar masyarakat khususnya guru terhindar dari banyak salah paham/salah paham, terutama tentang pengertian Profesor O, sang guru.”

3. Profesor

Berdasarkan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen Tahun 2005 No. Menurut Pasal 14, organisasi profesi guru adalah perkumpulan badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh guru, dan guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru.​

Dengan kata lain, Orprof Guru diperuntukkan bagi guru dan guru. Sementara itu, Permendikbudristek No. UU 67/2024 mengatur bahwa organisasi profesi pendidik adalah badan hukum yaitu perkumpulan yang disahkan oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

4. Nomor Permendikbudristek. 67/2024

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1. 67/2024 dilaksanakan melalui berbagai strategi.​

Salah satunya melalui bakti sosial yang dilaksanakan di 3 (tiga) wilayah yaitu di Kota Padang pada tanggal 21 dan 22 November; di Kota Makassar pada tanggal 29 dan 30 November serta tanggal 12 dan 13 Desember. Di Kota Surabaya, dengan turut sertanya pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pelatihan profesi (PPG) bagi guru.

5. Mendorong guru atau dosen

Kemendikbud berharap Permendikbudristek tidak. Berlakunya UU 67/2024 dapat mendorong guru Orprof untuk lebih mengembangkan profesinya, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan kerja masyarakat. “Selain itu, dalam peraturan ini (Permendikbudristek No. 67/2024), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan bentuk akomodasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru guna mengoptimalkan peran organisasi guru,” tutup Nunuk. . Permendikbudristek No. Salinan 67/2024 dapat diperoleh dengan mengklik link https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/document/salinan/salinan_Permendikbudristek_Nomor_67_ Tahun_2024_untuk_Fasilitasi_terhadacherfesi.

(gambar)