JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengklarifikasi jalannya kasus dugaan korupsi terkait pelanggaran anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023. Kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta diduga fiktif.
Namun kegiatan yang diduga fiktif itu dimasukkan dalam anggaran yang dilaporkan ke Dinas Kebudayaan Jakarta melalui pemalsuan prangko.
“Nah, dalam rangka penyerapan anggaran, harusnya ada tanggung jawab administratif. Nah, kegiatan ini diduga palsu, jadi diduga perangko tari ini palsu, kata Ciaran saat dihubungi wartawan, Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan, kegiatan yang diduga mengada-ada itu memiliki anggaran sebesar 150 miliar dram atau telah terserap. Artinya tidak benar, sanggar tari itu ada, tapi layanan ini tidak menjalankan usahanya, ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (18/12/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggerebek Gedung Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya sebagai bagian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dibiayai Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dari anggaran 2023 hingga 150. miliar Rp.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati DKI Jakarta meningkatkan status penyidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta PRINT-5071/M.1/.
“Penyidik mendeteksi adanya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut dan kasusnya dilimpahkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta.