JAKARTA – Kepala Unit Humas Polri Irjen Sandi Nugroho resmi menghadirkan dua Perkadiv yang disetujui Kapolri Jenderal Polisi Uhlu Sigit Prabowo. Hal ini menyusul Perkap Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Humas di Lingkungan Polri.

Dua Perkadiv dihadirkan ke publik pada Perayaan Humas Polri ke-73. Hadir dalam acara tersebut mantan Kepala Unit Humas, pimpinan media dan perwakilan jajaran Polri, serta Ketua Dewan Media. 

Kedua undang-undang Kadiv Humas Polri tentang manajemen risiko dan pengendalian mutu ini telah disetujui oleh Kapolri dan nanti akan kita rilis bersama-sama, kata Irjen. Pol Sandi dalam sambutannya pada Sarasehan Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/24).

Kepala kedua daerah tersebut, kata Sandi, juga mendukung Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang sudah dimilikinya.

Jika ada informasi, dalam Perkadiv dalam manajemen risiko terlihat tim manajemen risiko menempatkan Kadiv Humas Polri sebagai penanggung jawab. Jadi presidennya karo, sekretarisnya kabagrenim, dan anggotanya kabag.

Dengan standar yang terdapat dalam Manajemen Risiko Perkadiv, pegawai akan siap menghadapi tantangan masa depan. Tidak dapat dipungkiri tantangan yang dihadapi tugas besar Polri akan semakin berat.