Jakarta – Siapa saja yang bisa mendaftar PPPK Level 2? Inilah jawabannya. Peserta yang gagal mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berkesempatan mendaftar Kontrak Pegawai Negeri Sipil (PPPK) Tingkat 2 tahun 2024. Sebagai lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tapi, siapa saja yang bisa mengajukan PPPK Level 2? Berikut persyaratan dan persyaratan pelamar PPK level 2 yang diumumkan OKZON pada Sabtu (4/1/2025) lalu. 1. Peraturan Perundang-undangan PPPK Tata tertib ini diatur dengan Keputusan Menteri Negara Pembangunan dan Reformasi Struktur Pemerintahan (Kepmenpan-RB) Nomor 634 yang terdaftar dalam database BKN pada tahun anggaran 2024. Ajukan permohonan Apartemen Sipil Negara (ASN) untuk satu kali pembelian saja. 2. Persyaratan Pendaftaran di PPPK Level 2. Pegawai non-ASN yang ingin mendaftar di PPPK Level 2 harus memenuhi 3 persyaratan yang diuraikan pada diktum pertama. Syarat pertama yang harus dimiliki pelamar adalah belum memenuhi syarat kepengurusan PPPK tahap 1, syarat kedua belum memenuhi syarat seleksi pengurus CPNS, dan terakhir belum dimohon. Seleksi ASN. Pelamar seleksi PPPK tingkat 2 hanya dapat bekerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja: – Jabatan yang dijabat: – Manajer Pelayanan Operasi – Manajer Pelayanan Operasi – Operator Operasi – General Manager Operasi 3. PPK Paruh Waktu Ketentuan tahun ini juga akan sama . Pelamar dengan penilaian sangat baik dianggap gagal dalam seleksi PPPK Level 2. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang telah ditentukan, maka pendaftar akan diangkat menjadi PPK paruh waktu. PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan paling penting terlihat dari jam kerja yang tetap. PPK paruh waktu menjadi solusi bagi para pekerja honorer yang kehilangan pekerjaan atau penghasilan.