DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok berinisial R.K. Diakui sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMP. 

Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Dwi Santi Angraini pada Kamis (2/1/2025).

“Iya dia (jadi tersangka), baru mengajukan perkara,” kata Santi saat dikonfirmasi wartawan.

Santi menjelaskan, langkah pihaknya selanjutnya adalah segera mengusut anggota DPRD nakal yang statusnya meragukan.

“Mulai saat ini kami akan tetapkan dia sebagai tersangka, kami akan meminta keterangan sebagai tersangka,” ujarnya.

Santi mengatakan, surat pemanggilan RK sebagai tersangka baru akan dikirimkan minggu depan, Senin, 6 Januari 2025.

Rencananya Senin (pekan depan) akan dipanggil, ujarnya.  

(singa)