JAKARTA – Komisi tahap ketiga akan melalui tahapan sebagai berikut.

Keputusan pemberian status kewarganegaraan diambil dalam rapat kerja Dewan. Pertemuan bisnis tersebut digelar pada Senin (11 April 2024) di Gedung Majlis, Senayan, Jakarta.

Dito menjelaskan alasan di balik usulan awal pihaknya memberikan kewarganegaraan kepada ketiga pesepakbola tersebut. Sementara itu, pihak pengusul berharap KHDR mampu memenuhi permintaan tersebut.

Usunus mengatakan, proses naturalisasi Dix bisa diprioritaskan. Sebab, menurut prediksinya, ia akan mengikuti Piala Dunia 2026 di Asia.

Insya Allah dukungan Komisi XIII ini akan mempercepat proses naturalisasi dan saya berharap kita pasti bisa mencapai hasil yang terbaik, kata Usunus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi KHRD XIII Willy Aditya mempertanyakan kesepakatan usulan status kewarganegaraan ketiga pesepakbola tersebut. Mereka dengan suara bulat setuju.