JAKARTA: Sidang atas kematian menyakitkan Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante dijadwalkan digelar pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tamara Tyasmara, ibunda Dante, berharap sidang berjalan baik dan lancar.
Tamara bersyukur proses hukum yang panjang ini telah mencapai tahap akhir. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja selama lebih dari sembilan bulan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Dante.
“Pertama-tama saya ingin mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena masa hukumannya telah berakhir. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada para hakim, jaksa, dan polisi yang selalu bekerja keras untuk menegakkan keadilan dan kebenaran atas tindak pidana tersebut. anakku Dante,” kata Tamara kepada media. Yudha Arfandi memvonis Dante atas pembunuhan, Tamara Tyasmara menantikannya
Sebagai seorang ibu, Tamara mengaku sangat terluka dengan kejadian tersebut. Kehilangan anak satu-satunya sangat menyakiti hatinya. Selama sembilan bulan ia berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Dante, dan ia yakin putranya dibunuh dengan sengaja oleh terdakwa Yudha Arfandi.
“Sebagai seorang ibu yang sedang hamil sembilan bulan dan menunggu dengan penuh kasih sayang atas kedatangan anak saya, rasa sakit yang saya rasakan selama sembilan bulan ini adalah perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan,” kata Tamara yang nyawanya sengaja diambil, “lanjut Tamara. .
Tamara berharap persidangan yang dialami Yehuda akan sesuai dengan apa yang dia lakukan pada Dante. Ia juga berharap persidangan tetap berjalan tanpa gangguan dan kekerasan dari keluarga terdakwa yang mungkin tidak menerima putusan tersebut.
“Saya berharap cuaca tetap baik dan tidak ada kekerasan dari pihak keluarga tersangka. Saya sebagai ibu Dante merasa sangat kehilangan, saya berusaha tetap tenang,” ujarnya.
Untuk mendapat keterangan dalam persidangan 23 September 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Jaksa memutuskan bahwa Yehuda ingin mengambil nyawa Dante yang berusia enam tahun. Sesuai dakwaan awal Pasal 340 KUHP, jaksa meminta majelis hakim mengaku bersalah dan menjatuhkan hukuman mati.
“Kuasa Yudha Arfandi sah dan yakin melakukan tindak pidana dengan maksud membunuh orang lain,” jelas jaksa.
Selain itu, JPU menegaskan selama persidangan tidak ada perubahan pada terdakwa.
(Harun)