JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang tak perlu lagi dibawa ke luar negeri. Buronan yang keluar dari Indonesia akan segera ditangkap oleh pihak imigrasi.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahavarad Sugiarto, menanggapi berakhirnya masa kekebalan buronan Harun Masiku pada 13 Januari 2021.
Saat berkomunikasi dengan wartawan, Tess mengatakan jika ada tersangka yang masuk DPO dan berusaha keluar negeri serta diketahui pihak imigrasi, maka DPO imigrasi akan menawarkan untuk menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. , Selasa (17.12.2024).
Namun Tessa mengatakan, KPK tidak perlu menyurati Dirjen Imigrasi untuk memperpanjang larangan terhadap Harun Masiku.
Oleh karena itu, biaya administrasi preventif tidak diperlukan lagi, kata Tessa.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Safar Mohammed Godam mengatakan, jangka waktu pencegahan buronan Harun Masiku ke luar negeri telah habis pada 13 Januari 2021.
Pengumuman itu disampaikannya usai jumpa pers pada Selasa (17/12/2024) mengenai perolehan lapangan kerja dan kebijakan imigrasi terkini.