JAKARTA – Mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Satorduga Panggabean didakwa terlibat kasus pidana yang disebut merugikan pemerintah. . sebesar Rp 38 miliar.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat mengumumkan penuntutan kasus tersebut di Pengadilan Kriminal Jakarta, Kamis (19/12/2024).
“Membahayakan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp38.212.103.222,97,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, Sahata dan Toras melakukan tindak pidana bersama Ari Prabowo selaku CEO PT Jasindo S Parman Jakarta pada 2017-2019, dan Heru Wibowo selaku CEO PT Jasindo S Parman Jakarta pada 2019-2020.
Oleh karena itu, Jerry Robert Hattu sebagai Pimpinan PT Jasindo Cabang Youth Jakarta tahun 2016-2018, Mochamad Fauzi Ridwan sebagai Pimpinan PT Jasindo Cabang Youth Jakarta Tahun 2018-2020, Yoki Tri Yuni Putra sebagai Pimpinan Cabang -Semarang PT Jasindo 2016-2018 dan Kepala kantor PT Jasindo cabang Makassar pada tahun 2018-2019, Ibu Tauvik sebagai Pemimpin PT Jasindo Cabang Semarang pada 2018-2021.
Sahata diduga menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar pada perusahaan asuransi resmi di OJK sebagai mitra PT Jasindo.