JAKARTA – Pakar hukum keuangan negara Dian Puji Simatupang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Dian mengatakan kerugian badan usaha milik negara (BUMN) bukanlah kerugian negara.
Dalam sidang tindak pidana korupsi pada Rabu 20 November, Dian dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Dian mengatakan, yang menjadi dasar kerugian BUMN, bukan kerugian negara, adalah adanya pengelolaan aset tersendiri.
“Pertama kita harus melihat apa yang dimaksud dengan penyertaan modal negara atau sebagai milik khusus negara. Mengapa harus terpisah? Yang Mulia, karena ketentuan pokok Pasal 1 Nomor 21 PP Nomor 27 Tahun 2014, maksudnya apa? “Tujuan pemisahannya adalah agar menjadi hak milik penerimanya, sehingga segala peraturan dan pengurangan risiko diteruskan kepada semua orang,” ujarnya.
Dian menambahkan, dalam undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas bahwa seseorang dapat didakwa melakukan tindak pidana korupsi hanya jika orang tersebut secara melawan hukum menjual saham yang dimilikinya berdasarkan jabatannya atau membiarkan tetap saham yang dimilikinya. telah diambil alih atau diambil alih oleh orang lain. orang atau dengan membantu pelaksanaan tindakan tersebut.
Jadi kalau dulu sebagai BUMN kenapa BUMN dan negara dipisahkan? Jadi negara mentransfer uang ke BUMN sehingga menjadi uang BUMN, lanjutnya.
Hal serupa juga dijelaskan Dian terkait pemulihan kerusakan lingkungan yang didakwakan kepada terdakwa. Menurutnya, pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Uang ganti rugi yang dibayarkan seluruh terdakwa tidak akan digunakan untuk perbaikan lingkungan hidup, karena alokasi untuk perbaikan lingkungan hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Dian.
Terkait dakwaan JPU yang menyebut PT Timah rugi negara, Dian menjelaskan sudah berapa lama aktivitas perdagangan timah dilakukan dengan mengorbankan cabang BUMN itu sendiri dan tidak ada belanja negara dalam APBN untuk pemulihan kerusakan lingkungan, serta tidak ada belanja negara dalam APBN. . Kekayaan alam berupa timah dicatatkan sebagai milik negara, kegiatan perdagangan timah pada anak perusahaan negara PT Timah Tbk tidak menimbulkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Berdasarkan dakwaan JPU, kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Perhitungan ini berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara di bidang timah dengan nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang diungkapkan penggugat antara lain kerugian negara akibat kerja sama penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah. Selanjutnya, jaksa juga mengungkap kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun berdasarkan perhitungan ahli lingkungan hidup.
(emas)