JAKARTA – Fairuz A. dalam sidang perceraian Teng Devi Putri dan Andrew Andika. Rafiq hadir sebagai saksi. Sidang berlangsung pada Rabu (12 April 2024) di Pengadilan Agama (PA) Sibinong di Pokur. Atas permintaan Devi, Fairuz hadir bersama Andrew untuk bersaksi tentang keluarganya.
Fairuz mengungkapkan, proses perceraian Devi dan Andrew sangat rumit dan memakan waktu. Andrew lupa jadwal ujian dan melewatkan sidang serta memperburuk situasi.
Jadi ya kita upayakan agar prosesnya tidak berlarut-larut, cepat selesai, Devi ingin semuanya cepat berakhir agar dia tetap tenang dan fokus pada hal lain, kata Fairuz. Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan SCBD Jakarta Pusat. Fairuz A Rafiq bersaksi dalam sidang perceraian Tengu Devi Putri dan Andrew Antiga mengungkap fakta tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama atas fasilitas dan dukungannya untuk mempercepat persidangan.
Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Pemeriksaan di Sibinon sangat membantu sehingga seluruh prosesnya bisa lebih cepat, imbuh Fairuz. “
Sebagai saksi, Fairuz menceritakan berbagai fakta yang diketahuinya tentang keluarga Devi dan Andrew. Sebelum persidangan dimulai, ia mengucapkan sumpah berdasarkan Alquran.
Fairuz berkata: Pertanyaannya adalah apakah pertengkaran di rumah Devi merupakan hal yang wajar, berapa lama berlangsung dan apa yang terjadi.
Dia menjelaskan bagaimana dia pertama kali bertemu Devi dan Andrew dan apa yang dia amati tentang hubungan mereka sejauh ini.
Banyak sekali pertanyaan seperti sudah berapa lama mengenal Devi dan bagaimana hubungan mereka, lanjutnya.
Tengu Devi Putri mengucapkan terima kasih kepada Fairuz yang bersedia menjadi saksi dalam proses perceraiannya. Menurut Devi, Fairuz-lah yang lebih memahami masalah dirinya dan keluarga Andrew.
“Sebagai saksi, Fai adalah orang yang kuat karena kami sudah berteman lama. Dia sangat tahu tentang Andrew dan hubunganku. Padahal, Fai-lah yang sering mengabarinya jika ada masalah saat kami bersama. Kami mendamaikan masyarakat,” kata Devi.
(arne)