JAKARTA – Dua hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus Presidential Threshold. Kedua juri tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang menjabat sebagai hakim ketua sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2025).
“Atas putusan tersebut ada dua hakim yang berbeda pendapat, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo pun menilai perbedaan pendapat dianggap perlu dibacakan. Namun, kata dia, pokok perbedaan pendapat tersebut adalah pihak penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan.
“Perselisihan perselisihan tersebut di atas dianggap telah terucap. Namun pada akhirnya kedua hakim menganggap penggugat tidak mempunyai badan hukum, sehingga syarat Pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan,” jelasnya. . Suhartoyo
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal calon dalam pemilihan presiden. Putusan tersebut diambil pada Kamis (1/2/2025) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta.
“Menerima permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Suhartoyo.
Aturan ujian bagi calon adalah pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 persen. . . dari jumlah kursi DPR atau dengan memperoleh 25 persen suara sah tingkat nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Namun sejak dikabulkan persidangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.