JAKARTA – Komisi III DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) masuk dalam daftar Program Legislatif Nasional tahun 2025. (Prolegnas) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Usulan ini disampaikan pihaknya pada Rabu, 6 November 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelum pembukaan Rapat Konsultasi Publik (RDPU) dengan Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). /2024d.).
“Harus kami sampaikan bahwa panitia ketiga sudah mengajukan rancangan usulan KUHAP. Kalau tidak salah kemarin ya kemarin benar, kemarin saya tandatangani sebagai prolegnas prioritas tahun 2025. dari Baleg, di sini juga ketuanya dari Baleg, anggota Komisi III,” kata Habiburokhman dalam pertemuan tersebut.
Kendati demikian, Habiburohman meminta Badan Ahli Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk menyusun rancangan KUHAP beserta naskah akademisnya. Ia pun berharap Badan Hukum DPR RI bisa segera membahas proyek KUHAP pada tahun ini.
“Kami berharap Komisi 3 DPR RI sebelum akhir tahun ini sudah bisa menyusun rancangan KUHAP,” kata Habiburokhman.
Meski sudah memasukkan usulan proyek KUHAP ke dalam daftar RUU di Prolegnas 2025, Habiburohman menggelar RDPU dengan ICJR untuk meminta masukan.
“Untuk menyusun rancangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk ICJR. Nah disinilah kecintaan ulama terhadap masyarakat,” kata Habiburohman.
“Kita perlu mengikutsertakan teman-teman yang mengajukan permohonan ini ke RDPU tentang hal yang sama, termasuk KUHAP,” ujarnya.
(dinding)