JAKARTA – AKP Dadang Iskandar diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan AKP Ulil Rajant Anshari. Hal ini dilakukan oleh AKP Dadang. Perbuatan Dadang dinilai memalukan.

Sanksi administratifnya berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, kata Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan. , Selasa (26 November 2024).

Putusan sidang ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebab Dadang tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pihak yang berkepentingan tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut, jelas Sandi.

Sebelumnya, Polda Sumbar mengusut peristiwa yang melibatkan seorang anggota polisi yang diduga menembak rekannya dengan senjata api. Peristiwa itu terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat pagi (22/11).

“Iya benar ada penembakan, kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kompol Dwi Sulistiyawan saat dihubungi Antara di Padang.

Kasus ini merupakan penembakan yang dilakukan Kanit Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kanit Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Rianto Anshari. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, dan lokasi kejadian di kawasan Polsek Solok Selatan.