JAKARTA – Chandrika Chika kembali berurusan dengan otoritas kehakiman usai melaporkan dugaan tindak kekerasan. Laporan tersebut didaftarkan pada 14 Desember 2024 oleh pelapor berinisial YB di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolsek PLH AKP Bidang Humas, Nurma Dewi. Čika didakwa atas dugaan melanggar Pasal 351 KUHP karena penganiayaan.
“14. Desember 2024, seorang wanita datang ke polisi di Jakarta Selatan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. “Pelapor itu berinisial YB,” kata Nurma di ruang kerjanya. Chandrika Chikta dilaporkan ke polisi terkait insiden kekerasan tersebut
“Kasus-kasus yang dilaporkan terkait dengan penyiksaan berdasarkan Pasal 351,” tambahnya.
Nurma pun menjelaskan kronologis singkat dugaan kekerasan tersebut. Kejadian tersebut bermula dari kesalahpahaman antara Chika dan YB saat sama-sama berada di SCBD Jakarta. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
“Menurut keterangan korban, saat itu dia sedang menunggu kendaraan di kawasan SCBD. Terjadi saling pandang antara korban dan perempuan sehingga terjadi salah paham, jelas Nurma.
“Kemudian korban merasa tidak diperhatikan dan terjadilah hal buruk,” imbuhnya.
Informasi awal, Chika diduga memukul YB dengan tangan kosong. Namun Nurma tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai luka yang dialami korban karena hasil visum masih dalam proses.
“Secara fisik, berdasarkan keterangan awal korban, korban dipukul dengan tangan,” kata Nurma.
“Hasil otopsinya belum diketahui, nanti akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
(Allen)