JAKARTA – Siapa yang menentukan disetujui atau tidaknya KIP College? Proses untuk menentukan diterima atau tidaknya peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) perguruan tinggi diverifikasi dan divalidasi secara ketat. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelayakan seseorang sebagai penerima hibah. 

KIP Kuliah merupakan program dukungan pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan capaian signifikan namun terkendala finansial.

Setiap tahunnya, program ini menyasar banyak pelajar di seluruh Indonesia. Namun, tidak semua pelamar lolos dan mendapatkan fasilitas tersebut. Lalu siapa yang menentukan apakah KIP Perguruan Tinggi disetujui atau tidak?

Kampus mempunyai kewenangan untuk memilih karena mempunyai kontak langsung dan dapat memverifikasi status mahasiswa di jurusannya.

Prosesnya diawali dengan seleksi kampus, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Rektor yang mencantumkan calon penerima KIP perguruan tinggi. Pasal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Persia) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Indonesia Cerdas.

Dilansir dari situs resmi Puslapdik Kemendikbudristek, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan KIP perguruan tinggi, peserta yang berhasil masuk perguruan tinggi akan menjalani proses verifikasi dan akreditasi oleh pihak universitas untuk menjadi penerima KIP perguruan tinggi ditentukan kemampuannya. Proses ini didasarkan pada informasi yang diberikan oleh pendaftar. 

Apabila peserta dinyatakan memenuhi syarat, maka peserta tersebut akan diserahkan sebagai calon penerima KIP perguruan tinggi ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), yang selanjutnya akan ditentukan status penerimaannya. Namun apabila peserta yang lolos seleksi SNBP dinilai tidak memenuhi kriteria, maka harus mengikuti aturan sebagaimana mahasiswa biasa tanpa status penerima KIP perguruan tinggi.

Oleh karena itu, kampus merupakan pihak yang menentukan siapa saja yang berhak menerima hibah KIP perguruan tinggi tersebut. Nama-nama mahasiswa yang lulus dan mendapat gelar KIP biasanya akan diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan Rektor.

(fiksi)