JAKARTA – Tim kuasa hukum DPP Partai Gerindra Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Maulana Bungaran, Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, menjelaskan permasalahan serius yang terjadi, seperti formulir C6 yang berisi surat suara tidak sampai ke mayoritas pemegang suara.

Berdasarkan informasi yang diterima, kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat ada 24 kasus. Kemudian, di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus.

“Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta sebanyak 167 perkara. C6 yang tidak terdistribusi adalah soal PSU sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” kata Maulana. Jakarta, Sabtu (7 Desember 2024).

Maulana mengatakan rangkaian peristiwa ini membuktikan penyelenggaraan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya lagi, situasi ini sepertinya tidak dianggap penting oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.

Oleh karena itu, kami akan menyiapkan permohonan untuk menentang pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut.”