JAKARTA – Menteri Perumahan dan Cipta Karya (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mengatakan, proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan (PBG) bisa selesai hanya dalam waktu empat jam. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, proses pembuatan IMB akan segera berlaku pada minggu depan. Namun, mereka hanya menerapkannya di satu kota, yakni Tangerang. Kemudian daerah lain akan menyusul.
“Juga atas arahan Presiden, kita telah mengambil kebijakan yang mempercepat urusan rakyat, jadi dulu namanya IMB, sekarang PBG. “Sebelumnya 45 hari, kami membuat SKB 10 hari,” kata Ara, Rabu (1/8/2025) di Jakarta. “Dan jadwalnya minggu depan sama Mendagri, saya juga mengundang Bappenas, bisa 4 jam. Ya, tapi itu hanya terjadi di satu kota, yaitu Kota Tangerang, dan kita berharap yang lain bisa menyusul,” ujarnya.
Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohamed Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo sebelumnya menandatangani surat bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. MBR).
SKB tersebut memuat sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya terkait pembebasan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), biaya PBG untuk MBR, dan percepatan penerbitan PBG.
“Iya maaf, biasanya sepuluh hari, dari 45 hari menjadi sepuluh hari, tapi ada kota yang tidak biasa bisa 4 jam. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal positif yang bisa diikuti oleh kota dan kabupaten lainnya,” ujarnya.
“Sehingga bupati dan wali kota dapat bersaing dalam menciptakan kebijakan sistem SDM yang menjadikan pelayanan perumahan lebih mudah, murah, dan cepat bagi masyarakat,” ujarnya.
(pikiran)