Jakarta – Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sempat ditutup setelah 20 tahun. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur ekspor produk pasir dan sedimen laut.

Kebijakan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun. Menanggapi aturan tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengungkapkan kekecewaannya di media sosial X.

Dalam unggahan di akun X pribadinya, Susie mengungkapkan kesedihannya dengan menuliskan simbol tangis. Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ini mengubah ketentuan Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 yang sebelumnya melarang ekspor pasir laut tertentu.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut, jelas Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. IC juga menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika memenuhi persyaratan lokal dan mematuhi peraturan perundang-undangan.