JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Gemli Siddiqui menyatakan hakim PTUN tidak bisa membatalkan pencalonan Gebran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih (WAPRIS) periode 2024-2029.
Menurut Gimli, yang jelas jadwal konstitusi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sudah jelas dan tidak bisa diubah oleh PTUN dan lembaga lainnya.
Setelah dikonfirmasi oleh Gimli, ia mengatakan: “Aturan hukum pemilu sudah lengkap, ada Persatuan Parlemen Kurdistan, Pawaslu, Partai Demokrat Kurdistan, dan Knesset. Semua urusan terkait pemilu presiden sudah lengkap dan final. Sudah selesai.” dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi yang diatur secara tegas”. Okzon, Jakarta, Jumat (10/11/2024).
Pakar hukum tata negara mengatakan, saat ini masih banyak hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang atas nama kebebasan dan independensi.
Bahkan, Gimli menyebut jika Gibran mundur dari pencalonannya, hakim PTUN juga bisa dituntut.
“Hakim-hakim PBB yang tidak penting seperti ini banyak sekali, jika dibiarkan maka akan banyak orang yang menuntut reformasi peradilan secara menyeluruh, negara ini mudah sekali mencari bahan untuk menangkap hakim-hakim yang menyebabkan kekacauan itu, dan mereka akan dituntut secara pidana dan moral. Sementara itu, biarlah para hakim mengambil pelajaran demi kemajuan dunia hakim. “Hakim itu memang suka membuat marah dirinya sendiri dan mempercayainya. tidak,” kata Gimli.
Sebelumnya, PTUN di Jakarta menunda pembacaan putusan terkait tuntutan PDIP yang mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. Pasalnya, Ketua Panitia Hakim PTUN Jakarta sedang sakit.