JAKARTA – Menteri Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait Ara mengimbau dan mengatakan agar dana simpanan yang dipungut untuk Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat sukarela dan tidak wajib.
Deposito merupakan simpanan yang dititipkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Tabungan ini hanya bisa digunakan untuk membiayai rumah.
Sedangkan pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum regional (UMR) wajib mengikuti program Tapera. Selain mengirimkan usulan tersebut ke presiden, Ara mengaku telah mengundang Badan Pengurus (BP) Tapera untuk membahas beberapa hal.
Rabu (8/1/2025) Ara: “Iya tentu saja saya telepon BP Tapera dan kasih tahu terlebih dahulu, memang menabung itu harus sukarela.”
Makanya saya imbau Tapera jujur dan membantu, karena itu yang terpenting. Tunjukkan jujur, terpercaya, bebas korupsi, dan bermanfaat, ujarnya.
Sebelumnya, ia mengaku tak berniat memperluas keanggotaan Tapera. Dalam kesempatan itu, pihaknya akan membahas secara detail program subsidi perumahan di masyarakat.
“Kita belum sampai ke sana (bicara Tapera). Tapi kita sudah umumkan konsep (keuangan) kita apa. Ya nanti kita bahas seperti apa.”
Ia mengatakan, keinginan dan gagasan dari berbagai organisasi perlu diterima agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif, terutama dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
“Kita akan mendengarkan pandangan semua pihak, mulai dari akademisi, pengamat, pelaku, dan tentunya calon pembeli. Kita harus mendengarkan secara terorganisir agar apa yang kita lakukan sempurna untuk membangun rumah masa depan.”
(Taufiq Fajar)