JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronnie F. Sommy mengumumkan pencegahan keberangkatan Harun Masiku ke luar negeri dimulai pada 13 Januari 2020.
Maka pada 13 Januari 2020, pimpinan PKC mengeluarkan perintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada petugas imigrasi untuk mencegah mereka meninggalkan negaranya, kata Roney, Jumat, usai diperiksa PKC (3/ 1/). . 2025).
Pasalnya, Harun Masiku diketahui bepergian ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 9 Januari 2020. Hal ini terjadi sehari setelah penyerangan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK dalam perkembangannya menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacara Dony Tri Istikomah.