JAKARTA – Simak cara pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II 2024 bagi pelajar dan sekolah yang resmi dibuka pada Rabu, 18 September 2024. Program ini merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga berlatar belakang kurang mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas. Bagi pelajar yang berminat, penting untuk memahami cara mendaftar KJP Plus Tahap II dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Simak cara daftar KJP Plus Tahap II 2024 bagi siswa dan sekolah agar dapat mengikuti semua tahapan yang diperlukan dengan baik. Penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan bantuan finansial yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, sepatu, tas sekolah, transportasi, dan biaya non-sekolah.

Sebelum mendaftar, mahasiswa harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut dokumen yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024:

Surat permohonan KJP Plus

Pernyataan kepatuhan penggunaan KJP Plus

Fotokopi dari KTP

Copy Kartu Keluarga (KK)

Pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah

Pernyataan kepatuhan dalam penggunaan bantuan sosial dan biaya operasional pendidikan

Jika semua dokumen sudah siap, siswa dapat mendaftar melalui sekolah masing-masing. Simak cara pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 bagi pelajar yang dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran. Setelah formulir diisi, pihak sekolah akan memverifikasi data yang diserahkan untuk memastikan siswa tersebut memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Sekolah juga mempunyai peran penting dalam proses pendaftaran. Bagi sekolah yang ingin mendaftarkan siswanya pada program ini, berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi https://edu.jakarta.go.id/login menggunakan Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN) sekolah Anda.

Pilih menu “Aplikasi” di sisi kiri halaman.