JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mulai meninjau secara menyeluruh tembok sepanjang 30,16 kilometer (kilometer) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup pengoperasian taman laut tanpa izin selama 30 tahun sepanjang 16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Mulai siang hingga siang ini taman laut yang sudah diperluas itu kami tutup,” kata KKP Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), di Tangerang, Kamis 9 Januari 2025 malam.

1. Tahan air yang tidak sah

Direktur KKP Departemen Sumber Daya Air dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penandaan tersebut dilakukan karena diduga pagar tersebut tidak memiliki Izin Penggunaan Kawasan Perairan (KKPRL).

“Kebetulan banyak sekali nelayan yang kesal dengan mereka, kami cek pagar di KKP dan tidak ada PKKPRL, jadi tidak ada kewenangan, pemerintah, dan dalam hal ini KKP ada di laut ini. tutup. air,” katanya.

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan keputusan tegas KKP atas keluhan para nelayan di wilayah tersebut dan telah diterapkan peraturan penting dalam rencana pengembangan kapal tersebut. 2. Instruksi Presiden Prabowo

Juga, Tuan. Pung Nugroho mengatakan, penutupan tanggul laut ini masih sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan diindikasikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Presiden memberi instruksi, dan saya perintahkan pagi ini melalui Menteri untuk segera melaksanakan rambu itu, negara tidak boleh rugi, kita di sini melaksanakan rambu itu karena merugikan rakyat, menyebar,” ujarnya.

3. Selidiki pelaku kesalahan dengan hati-hati

Pak Pung Nugroho menegaskan timnya akan menyelidiki penanggung jawab gerakan tersebut.

KKP pun memberi waktu maksimal 20 hari agar tembok tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dimusnahkan, maka pemusnahan akan segera dilakukan oleh petugas KKP.

“Kita selidiki dulu. KKP akan selidiki pemiliknya. Kita cari informasinya. Kalau ketemu kita lanjutkan,” kata Pung membenarkan laporan Antara.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan menghapus waterpark sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten tersebut jika izin KKPRL tidak diperoleh.

Menteri Kelautan dan Perikanan, di Karawang, Jawa Barat, Kamis, mengatakan, meminta Direktur PSDKP segera melihat lokasi tersebut dan melakukan investigasi terhadap pemasangan water wall tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, dari hasil penelusurannya ditemukan adanya kendala dari Kota Muncung dan Kota Pakuhaji di wilayah perairan Tangerang. Daerah. panjang 30,16 km.

Eli menjelaskan, bambu atau cerucuk digunakan untuk konstruksi tanggul laut yang rata-rata tingginya 6 meter. Di atasnya diletakkan anyaman bambu, dipasang paranet, sebagai pemberat berupa kantong berisi pasir.

Panjang 30,16 km di 16 desa dan 6 kecamatan dengan rincian 3 desa di Kecamatan Kalam; Tiga desa di wilayah Kemiri; 4 desa di wilayah Mao; Sebuah desa di kabupaten Sukadiri; Tiga desa di Kecamatan Paku; dan dua desa di Kabupaten Teluknaga.

(akhirnya Dani Jumadil)