JAKARTA – Mantan Wakil Presiden DPR RI Azis Syamsuddin menjadi saksi dalam persidangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan ilegal (perampokan) di rumah tahanan (rutan).
Dari pantauan setempat, Azis Syamsuddin berada di ruang sidang sekitar pukul 10.43 WIB dengan mengenakan baju batik lengan panjang.
Hakim ketua, Maryono, terlebih dahulu menanyakan kepada jaksa soal jumlah saksi yang akan dihadirkan. “12 orang saksi, Yang Mulia,” demikian tanggapan jaksa terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sementara 11 saksi lainnya yang dihadirkan adalah, Asep Anzar selaku ASN Pengamanan di Kantor Umum KPK, Turitno selaku ASN Pengamanan Mabes Antikorupsi RI, Sopyan selaku ASN KPK Departemen Pertahanan, dan Tarmedi Iskandar selaku ASN Pengamanan KPK.
Kemudian Arfin Puspo Melistyo sebagai ASN Polri, Nazar sebagai PNS Pengamanan KPK, Korip sebagai ASN di KPK, Natsir sebagai ASN Pengamanan di Kantor Umum KPK, Firdaus sebagai PNS di KPK, Ari Teguh Wibowo sebagai Pamdal KPK dan Dharma Ciptaningtyas sebagai ASN bagian Pengamanan KPK. .
Apalagi Azis Syamsuddin sudah bebas dari hukumannya. Dia dibebaskan dengan jaminan mulai 18 Agustus 2023.
“Pada tanggal 18-08-2023, tersangka dibebaskan setelah mendapat surat perintah pemberhentian bersyarat bernomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 pada tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Hukum dan Protokol G.E. dari Departemen Konstruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).
(ku)