JAKARTA – Pertemuan Joint Boundary Committee (JBC) Indonesia-Republik Papua Nugini (JBC) ke-38 digelar pada 18-20 Desember 2024. Berbagai isu penting terkait kerja sama bilateral di kawasan perbatasan menjadi perhatian utama.
Acara tersebut diresmikan oleh Sekretaris Pemerintahan Provinsi dan Teritorial Philip Leo selaku Ketua Delegasi Indonesia dan Direktur Jenderal Pembangunan Pemerintahan Daerah Papua Nugini sebagai Ketua Delegasi.
Dalam sambutannya, Amran menyoroti pentingnya saling pengertian dalam mengelola kawasan perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini. Menurutnya, pengelolaan perbatasan memerlukan kesepakatan bersama agar langkah strategis yang diambil mewakili kepentingan kedua negara.
“Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama, sehingga setiap langkah strategis mencerminkan kepentingan kedua negara dan dalam kerangka Joint Border Committee meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan keamanan mereka. Amran seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Dalam pertemuan tersebut dibahas bahwa berbagai permasalahan di kawasan perbatasan memerlukan kerja sama dan solusi antara kedua negara. Selanjutnya disampaikan pula laporan sub-komite JBC yang bertemu yaitu Border Liaison Meeting, Joint Sub-Committee on Border Area Security, dan Joint Technical Sub-Committee on Survey and Bordere. Penataan dan pemetaan wilayah perbatasan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi Papua.
Hal penting yang diangkat adalah bahwa revisi Pengaturan Khusus Penyeberangan Perbatasan Konvensional dan Non-Konvensional pada tahun 1993 dianggap tidak sesuai dengan situasi saat ini sehingga memerlukan pembaruan.