JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR Celia Andrin Gantin mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi korban kekerasan seksual. Sally mengirimkan peringatan menyikapi pemerkosaan terhadap kakak laki-laki dan adik perempuan bernama DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purvorejo.

Diketahui, keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangga pada waktu dan keadaan berbeda pada tahun 2023. DSA akhirnya hamil dan kini melahirkan akibat rangkaian pemerkosaan tersebut.

“Kami mendorong pengawasan maksimal terhadap aktivitas aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak. Tertundanya kasus Purworeho merupakan momen untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia,” kata Selya, Senin. (11.04.2024)

Dalam penyelidikan kejadian tersebut, Polsek Purvorejo selaku keluarga korban dan pelaku menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan bantuan dewan desa setempat. Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut setelah viral dan kini telah memeriksa para saksi namun belum menetapkan tersangka.

Selli menegaskan, polisi harus menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus pemerkosaan dua saudara laki-laki.

“Oleh karena itu, penerapan UU Perlindungan Anak saja tidak cukup. “Polisi harus menegakkan UU TPKS agar pelakunya mendapat hukuman yang maksimal karena yang dilakukannya sangat biadab,” ujarnya.

Selain itu, kata Sally, kasus yang diterima kakak beradik tersebut bukanlah yang pertama. Faktanya, banyak perempuan dan anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan namun tidak berani melaporkannya. 

Statistik Komnas Perempuan sensus 2023 menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang-orang terdekat korban, dengan mantan pacar (550 kasus) memimpin, disusul pacar (462 kasus) dan suami. (174 kasus). Sedangkan jumlah kekerasan berbasis gender di tempat umum yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada tahun 2023 sebanyak 1.271 kasus.